Polres Cilacap

IMG_0450

Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2011, Jajaran Polres Cilacap berhasil membekuk pengedar uang palsu. Polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebesar Rp. 16.100.000,- ( Enam belas juta seratus ribu rupiah ), 3 buah HP dan 1 unit Kbm Suzuki APV No.Pol B-1193-TKH beserta 3 orang pelaku masing-masing WASMONO al. Jl. Karya No. 60E Rt 07/01 Kampung Tengah Jakarta Timur, NINGSIH al. Ds. Wangon Dalem Rt 01/02 Kec. Brebes Kab. Brebes, ASBIYATUN al. Siderejo Rt 06/06 Kec. Karangawen Demak. Penangkapan para pengedar uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Polsek Sidareja dan diteruskan kepada anggota Polsek Patimuan yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah diketahui ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku, kemudian anggota Polsek Patimuan dan anggota Reskrim Polres Cilacap mengadakan pemeriksaan terhadap kbm pelaku dan didapati ada uang palsu didalam mobil tersebut. Saat ini pelaku masih menjalani preoses penyidikan di Polres Cilacap.