|
14 Februari 2012

Pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2012 sekira pukul 11.00 Wib telah terjadi persetubuhan dan pencabulan secara paksa terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga seorang gadis 12 Th yang masih bersetatus sebagai pelajar. Kejadian tersebut terjadi di sebuah gubug persawahan ikut Dsn. Karanganyar Rt. 03 / 04 Ds. Ujunggagak Kec. Kampunglaut Kab. Cilacap. Semula Korban disuruh oleh orangtuanya untuk menunggui tanaman padi ditanah sawah garapannya, sekira pukul 11.00 wib Korban beristirahat di gubug sawah milik pelaku Tahrudin seorang kakek berumur 60 Th. Pada saat keadaan sekitar sawah sepi, Korban diangkat oleh pelaku Tahrudin ke panggok gubug kemudian Korban disetubuhi dan dicabuli secara paksa setelah itu Korban diancam akan dibunuh bila bercerita ke orang lain. Setelah Korban dicabuli dan disetubuhi, Korban diberi uang uang oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Awal mula kejadian tersebut terungkap saat Korban merasa kesakitan ketika buang air kecil dan kemudian bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli secara paksa oleh pelaku. Selanjutnya orang tua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawunganten. Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek beserta anggota langsung memburu dan menangkap Pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.














