Den Pam Obvit Polres Cilacap
Dasar :
- Kepres RI No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitnas
- Kep Kapolri No. Pol.: Kep/7/I/2005, tanggal 31 januari 2005 perubahan atas Kep Kapolri No. Pol.: Kep/54/X/2005. tanggal 17 Oktober 2002, tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Organisasi Polri.
- Skep Kapolri No. Pol.: Skep/938/X/2005, tentang Pedoman Sistim Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Ketentuan Umum :
- Obyek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis & ditetapkan dengan kepmen/kepala lembaga pemerintah non dep terkait.
- Obyek vital adalah kawasan/lokasi bangunan/instansi atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
- Pengelola obyek vital nasional/obyek vital lainnya adalah perangkat otoritas dari obyek vital nasional/obyek vital lainnya.
- pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan.
- Pengamanan obyek vital nasional/obyek vital lainnya adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan yang ditujukan kepada obyek vital nasional/obyek vital lainnya.
- Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negri maupun luar negri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan besfungsinya obyek vital nasional/obyek vital lainnya.
- Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan harta benda serta dapat mengakibatkan trauma psikis kepada pegawai/karyawan obyek vital nasional/obyek vital lainnya.
Tugas Pokok :
Den Pam Obvit bertugas menyelnggarakan kegiatan pengamanan obyek vital yang meliputi proyek/instalasi vital, vip, kawasan industri dan obyek lainnya yang memerlukan pengamanan khusus.














