Polres Cilacap

Cetak
PDF

Den Pam Obvit Polres Cilacap

Dasar :

  • Kepres RI No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitnas
  • Kep Kapolri No. Pol.: Kep/7/I/2005, tanggal 31 januari 2005 perubahan atas Kep Kapolri No. Pol.: Kep/54/X/2005. tanggal 17 Oktober 2002, tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Organisasi Polri.
  • Skep Kapolri No. Pol.: Skep/938/X/2005, tentang Pedoman Sistim Pengamanan Obyek Vital Nasional.

Ketentuan Umum :

  1. Obyek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis & ditetapkan dengan kepmen/kepala lembaga pemerintah non dep terkait.
  2. Obyek vital adalah kawasan/lokasi bangunan/instansi atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
  3. Pengelola obyek vital nasional/obyek vital lainnya adalah perangkat otoritas dari obyek vital nasional/obyek vital lainnya.
  4. pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan.
  5. Pengamanan obyek vital nasional/obyek vital lainnya adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan yang ditujukan kepada obyek vital nasional/obyek vital lainnya.
  6. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negri maupun luar negri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan besfungsinya obyek vital nasional/obyek vital lainnya.
  7. Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan harta benda serta dapat mengakibatkan trauma psikis kepada pegawai/karyawan obyek vital nasional/obyek vital lainnya.

 

Tugas Pokok :

Den Pam Obvit bertugas menyelnggarakan kegiatan pengamanan obyek vital yang meliputi proyek/instalasi vital, vip, kawasan industri dan obyek lainnya yang memerlukan pengamanan khusus.