Unit P3D Polres Cilacap
Dasar Hukum :
Surat Keputusan Keputusan Kapolri No. Pol : SKep / 7 / I /2005 Tanggal 31 Januari 2005
Tugas dan Fungsi Unit P3D Polres Cilacap:
- Unit P3D Polres Cilacap Adalah Unsur Pelaksana Staf Pada Mapolres Yang Bertugas Membantu Pimpinan Polres Dalam Rangka Penegakan Hukum, Disiplin, Tata Tertib Dan Pengamanan Lingkungan Polres
- Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Tersebut Pada Butir ‘A’ Pasal Ini Dengan Memperhatikan Pengarahan Kapolres Dan Petunjuk Teknis Pembina Fungsi Unit P3D Polres Cilacap
- Menyelenggarakan Dan Melaksanakan Penegakan Hukum, Disiplin, Tata Tertib Dan Pengamanan Dalam Lingkungan Mapolres Termasuk Dalam Rangka Operasi Khusus Satuan-Satuan Fungsional Polres.
- Menyelenggrakan Dan Melaksanakan Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Lingkungan Mapolres Termasuk Markas, Asrama, Kesatrian Dan Komplek-Komplek Polri Jajaran Polres.
- Membantu Ankum Dalam Rangka Proses Penyidikan Perkara Pidana Yang Menyangkut Personil Dari Markas / Kesatrian / Pangkalan Mapolres.
- Menyelenggarakan Dan Melaksanakan Pengamanan Fisik Pimpinan Polres Dan Keluarganya Termasuk Tamu-Tamu Penting Pimpinan Polres.
- Unit P3D Dipimpin Oleh Kepala Unit P3D Polres Disingkat Kanit P3D Polres.Yang Bertanggung Atas Pelaksanaan Tugas Kewajibannya Kepada Kapolres, Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-Sehari Dikoordinasikan Oleh Waka Polres Melalui Kabag Min Polres














