Polres Cilacap

Cetak
PDF
Indeks Artikel
Ur Kesehatan
Struktur Organisasi UrDokKes Polres
Pengurus UrDokKes
Seluruh halaman

ORGANISASI DAN TATA KERJA

URUSAN KEDOTERAN DAN KESEHATAN (URDOKKES) POLRES

 

BAB I

 

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres, disingkat Urdokkes Polres adalah unsur pelaksana staf khusus Polres yang berada dibawah Kapolres.
Urdokkes Polres bertugas menyelenggarakan fungsi kedokteran dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional Polri dan pelayanan kesehatan personel, baik dengan menggunakan sumber daya yang tersedia maupun melalui kerja sama dengan pihak lain.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas Urdokkes Polres menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan pembinaan fungsi dukungan kedokteran kepolisian terhadap tugas operassional serta dukungan kesehatan kesamaptaan Polres.
  2. Penyelengaraan fungsi pelayanan kesehatan kepada personel Polres dan keluarganya serta masyarakat sekitarnya secara terbatas.

 

BAB II

 

SUSUNAN ORGANISASI


Urdokkes Polres terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan
Kepala Urdokkes Polres, disingkat Kaurdokkes Polres

b. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelayanan Staf.

  1. Urusan Administrasi Kesehatan, disingkat Urminkes.
  2. Urusan Dukungan Kesehatan, disingkat Urdukkes.
  3. Poliklinik Kepolisian disingkat Polipol.


Struktur Organisasi Urdokkes Polres sebagaimana tercantum dalam lampiran “B” Keputusan Kapolri ini.

BAB III

PEMBAGIAN TUGAS & TANGGUNG JAWAB

Bagian Pertama

Unsur Pimpinan

  1. Kaurdokkes Polres adalah pimpinan Urdokkes Polres yang bertanggung  jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari berada dibawah kendali Wakapolres.
  2. Kaurdokkes Polres bertugas memimpin, membina dan mengawasi/mengendalikan satuan-satuan organisasi dalam lingkungan Urdokkes Polres serta membrikan pertimbangan dan melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Kapolres.

 

BAB IV

TATA KERJA

  1. Dalam melaksanakan tugasnya Kaurdokkes Polres dan setiap   pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi , integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain.
  2. Satuan pimpinan organisasi  wajib :
  • Mengawasi bawahanya masing -  masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah langkah yang diperlukan  sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
  • Mengelola sumber daya yang tersewdia secara efektif dan efesien serta meningkatkan kemampuan dan daya guna.
  • Menjamin ketertiban administrasi keuangan/ perbendaharaan baik yang diadakan melalui program APBN maupun bantuan dari Pemda /masyarakat serta mengunakanya seoptimal mungkin dan seefesien mungkin bagi keberhasilan pelaksanaan tugas.
  • Mengarahkan perencanaan bidang fungsinya keseluruhan jajaran dan mengawasi pelaksanaanya.
  • Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijaksanaan Pimpinan.

 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
  1. Ketentuan lebih lanjut tentang hubungan cara kerja Urdokkes Polres diatur dengan surat Keputusan Kapolres.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang pembagian tugas dan analisa jabatan masing – masing satuan organisasi termasuk penamaan jabatan dan unit -  unit operasional pada satuan – satuan Organi dalam lingkungan Urdokkes Polres  setelah dikonsultasikan dengan pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan organisasi Polri.
  3. Hal – hal yang berhubungan dengan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan keputusan tersendiri.

 

Bagian Pertama
Unsur Pimpinan
  1. Urminkes adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf pada Urdokkes Polres yang bertugas menyelenggarakan fungsi Pelayanan administrasi personel dan ketatausahaan dilingkungan Urdokkes Polres.
  2. Urdukkes adalah unsur pembantu pimpinana dan pelayanan staf pada urdokkes Polres yang bertugas menyelenggarakan fungsi dukungan Kedokteran Kepolisian serta kesamaptaan personel dalam pelaksanaan tugas oprasional Polres.
  3. Polipol adalah unsur pembantu pimpinanan dan pelayanan pada Urdkkes Polres yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan Kesehatan bagi personel Polri dan keluarganya serta masyarakat sekitarnya secara terbatas.