Polres Cilacap

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

 

  • Bab I Ketentuan Umum
  • Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
  • Bab III Dasar Peradilan
  • Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
  • Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
  • Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum
  • Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :Penangkapan
  • Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan
  • Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga : Penggeledahan
  • Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Keempat : Penyitaan
  • Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat
  • Bab VI Tersangka dan Terdakwa Bab
  • VII Bantuan Hukum
  • Bab VIII Berita Acara
  • Bab IX Sumpah atau Janji
  • Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu : Praperadilan
  • Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
  • Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
  • Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Keempat : Mahkamah Agung
  • Bab XI Koneksitas
  • Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu : Ganti Kerugian
  • Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kedua : Rehabilitasi
  • Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
  • Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu : Penyelidikan
  • Bab XIV Penyidikan Bagian Kedua : Penyidikan
  • Bab XV Penuntutan Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
  • Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili
  • Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
  • Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
  • Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
  • Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat
  • Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan
  • Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding
  • Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
  • Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  • Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
  • Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  • Bab XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  • Bab XXI Ketentuan Peralihan
  • Bab XXII Ketentuan Penutup



Untuk lebih jelas tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini, silahkan mendownload disini.